Meski kehamilan dilandasi suka sama suka, polisi tetap menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena menghamili anak di bawah umur.
Lalu bagaimana korban bisa terperdaya oleh pelaku? Saksikan selengkapnya di Realita hari ini pukul 15.00 wib bersama Syafaati Suryo secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.