Berikut daftar rincian pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR setelah pemangkasan, seperti tercantum dalam lembar Hak Keuangan Anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
b. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
c. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
- Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730