Sedangkan pelaksanaannya, kata dia, baru dilakukan di kala dia menjabat sebagai Menkominfo. Johnny mengaku tak terlibat langsung di kasus tersebut karena kala itu tengah terjadi pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan di zaman dia. Kalau dari dia nggak, karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen. Alasan dia, kalau terkait dengan kondisi saat itu karena covid dan segala macam dan jadi dia nggak fokus kesana," ungkap dia.
Ruri mengaku bahwa sebelumnya dia telah memeriksa Johnny sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik lantas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadapnya.
"Kalau pelaksanaan kan di Dirjen. Dia itu hanya terkait adanya SE PDNS saja. Kalau kata dia misal itu dilaksanakan lebih bagus," ucap Ruri.