Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS

Ari Sandita Murti
Eks Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejari Jakpus terkait kasus PDNS. (foto:

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa eks Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Dari pemeriksaan, Johnny mengakui menerbitkan Surat Edaran (SE) PDNS.

Meski begitu, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto mengatakan bahwa Johnny mengatakan bahwa persoalan teknis proyek ke anak buahnya, yakni direktur jenderal (dirjen) era dia.

"Kalau hasil pemeriksaan, kita menanyakan hasil surat edaran (SE PDNS) yang dikeluarkan dia. Cuma kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia," kata dia pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, Johnny diperiksa tim penyidik Kejari Jakarta Pusat berkaitan surat edaran yang dikeluarkannya sebagai Menkominfo. Dia mengaku, perencanaan proyek secara teknis dilakukan oleh anak buahnya, yang mana perencanaannya pun dilakukan pada masa dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
3 hari lalu

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif

Nasional
4 hari lalu

KPK Undang Presiden Prabowo ke Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Yogya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal