Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS

Ari Sandita Murti
Eks Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejari Jakpus terkait kasus PDNS. (foto:

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa eks Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Dari pemeriksaan, Johnny mengakui menerbitkan Surat Edaran (SE) PDNS.

Meski begitu, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto mengatakan bahwa Johnny mengatakan bahwa persoalan teknis proyek ke anak buahnya, yakni direktur jenderal (dirjen) era dia.

"Kalau hasil pemeriksaan, kita menanyakan hasil surat edaran (SE PDNS) yang dikeluarkan dia. Cuma kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia," kata dia pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, Johnny diperiksa tim penyidik Kejari Jakarta Pusat berkaitan surat edaran yang dikeluarkannya sebagai Menkominfo. Dia mengaku, perencanaan proyek secara teknis dilakukan oleh anak buahnya, yang mana perencanaannya pun dilakukan pada masa dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Ridwan Kamil Hari ini terkait Kasus Korupsi Iklan

Nasional
2 hari lalu

Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji

Internasional
4 hari lalu

Netanyahu Minta Grasi ke Presiden Israel saat Hadapi Kasus Korupsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal