Kasus dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar OTT pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana. Klaster tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Selain penyitaan, penyidik menggeledah Kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.