Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro: Saya Sudah Dirugikan

Arie Dwi Satrio
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019 (foto: Antara)

"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT Asabri yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," kata Benny.

Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019. Benny bersama sejumlah terdakwa lain dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Jaksa menjelaskan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati adalah karena terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny termasuk kejahatan luar biasa.

Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan Benny tersebut dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal. Perbuatan Benny disebut mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi serta pasar modal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar

15 hari lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

15 hari lalu

Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan: Sebatas Kasus Asabri

17 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

17 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal