Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro: Saya Sudah Dirugikan

Arie Dwi Satrio
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019 (foto: Antara)

"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT Asabri yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," kata Benny.

Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019. Benny bersama sejumlah terdakwa lain dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Jaksa menjelaskan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati adalah karena terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny termasuk kejahatan luar biasa.

Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan Benny tersebut dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal. Perbuatan Benny disebut mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi serta pasar modal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi

Bisnis
1 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Jeffry Haryadi jadi Dirut Asabri

Bisnis
1 tahun lalu

Erick Thohir Mau Lepas BUMN Asabri dan Taspen ke Sri Mulyani, Ini Alasannya

Bisnis
2 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Eks Penyidik Kasus Munir Arief Sulistyanto jadi Komisaris Asabri

Nasional
2 tahun lalu

Cerita Mahfud Pernah Diancam Jenderal Bintang 3 di Kasus Asabri: Saya Bintang 9

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal