JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tak hanya dihukum dua tahun melainkan dapat lebih lama. Hal itu terkait kasus baru dugaan penyuapan terhadap jenderal polisi terkait surat surat jalan.
Mahfud menyampaikan hal itu dalam akun twitter pribadinya @mohmahfud, Sabtu (1/8/2020). Sebelumnya dalam perkara hak tagih Bank Bali pada 10 Juni 2008, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," ujarnya.
Mahfud memaparkan, setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan buronan 11 tahun tersebut, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan. Menurut dia, Djoko Tjandra diduga turut menyuap para oknum-oknum pejabat yang melindunginya selama masa pelarian.
"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," katanya.