Djoko Tjandra Diduga Suap Jenderal Polisi, Mahfud MD: Hukuman Penjara Jauh Lebih Lama

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tak hanya dihukum dua tahun melainkan dapat lebih lama. Hal itu terkait kasus baru dugaan penyuapan terhadap jenderal polisi terkait surat surat jalan.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam akun twitter pribadinya @mohmahfud, Sabtu (1/8/2020). Sebelumnya dalam perkara hak tagih Bank Bali pada 10 Juni 2008, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," ujarnya.

Mahfud memaparkan, setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan buronan 11 tahun tersebut, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan. Menurut dia, Djoko Tjandra diduga turut menyuap para oknum-oknum pejabat yang melindunginya selama masa pelarian.

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Nasional
7 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

Nasional
8 hari lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal