Djoko Tjandra Diduga Suap Jenderal Polisi, Mahfud MD: Hukuman Penjara Jauh Lebih Lama

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tak hanya dihukum dua tahun melainkan dapat lebih lama. Hal itu terkait kasus baru dugaan penyuapan terhadap jenderal polisi terkait surat surat jalan.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam akun twitter pribadinya @mohmahfud, Sabtu (1/8/2020). Sebelumnya dalam perkara hak tagih Bank Bali pada 10 Juni 2008, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," ujarnya.

Mahfud memaparkan, setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan buronan 11 tahun tersebut, antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan. Menurut dia, Djoko Tjandra diduga turut menyuap para oknum-oknum pejabat yang melindunginya selama masa pelarian.

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Nasional
1 hari lalu

Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana

Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI

Nasional
11 hari lalu

Bertemu Purnawirawan Jenderal, Mahfud MD: Semua Ingin Polri Kembali ke Jati Dirinya

Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD Kumpul Bareng Purnawirawan Jenderal, Bahas Reformasi Polri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal