Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Perkara Suap Hari Ini

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Djoko Tjandra hadapi sidang vonis perkara suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). (Foto: Dok. Sindo Media).

Sementara itu, JPU meyakini Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

16 jam lalu

Eks Menag Yaqut Cs Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

7 hari lalu

Ingin Tobat, Eks Pejabat Bea Cukai Klaim Tolak Amplop ke-5 dari Blueray usai 4 Kali Terima

21 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal