DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech

Tangguh Yudha
Direktorat Jenderal Pajak mencatat setoran pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Penerimaan pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Adapun sepanjang Januari-September 2026, setoran sektor ini mencapai Rp989,53 miliar.

Adapun Pajak SIPP dari pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun.

Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023 dan Rp1,33 triliun pada 2024. Pada 2025, penerimaannya mencapai Rp1,23 triliun, kemudian terkumpul Rp1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

20 hari lalu

DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

20 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

20 hari lalu

Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal