Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:48:00 WIB
DJP Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran Kripto hingga Fintech
Direktorat Jenderal Pajak mencatat setoran pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026.(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dari 280 pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 245 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total akumulasi Rp45,21 triliun sejak 2020.

Penerimaan PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022. Setoran berlanjut sebesar Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp9,54 triliun sepanjang Januari-September 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.

Setoran pajak kripto berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Sepanjang Januari-September 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp300,28 miliar.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak secara akumulatif mencapai Rp5,40 triliun. Rinciannya terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut