DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

Anggie Ariesta
DJP buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan di 2027. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan atau kosan di 2027. Pihaknya menegaskan bahwa pajak tersebut bukan pengenaan baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). 

Pemerintah saat ini fokus memperkuat basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang sudah berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Kabar mengenai pajak rumah kontrakan mencuat setelah pembahasan penguatan pengawasan sektor properti dalam Forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027. Namun, DJP memastikan belum menyiapkan program kerja khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 jam lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

1 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

4 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal