JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pajak dipandang sebagai bentuk kontribusi bersama untuk membiayai fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pertanyaan mengenai kesesuaian kewajiban perpajakan dengan nilai-nilai keagamaan masih kerap muncul di tengah masyarakat. Hal ini semakin relevan seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital dan aset kripto.
“Banyak masyarakat Indonesia yang mengajukan pertanyaan sederhana dan mendasar. Apakah membayar pajak sejalan dengan ajaran agama kita? Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan aset kripto telah menambah dimensi baru pada pertanyaan tersebut. Ketika negara memungut pajak atas jenis transaksi baru, sebagian orang bertanya apakah negara sedang melegitimasinya,” kata Bimo di Opening Seminar Internasional Pajak, Ekonomi Digital dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, dikutip Jumat (16/10/2026).
Bimo menegaskan, pajak merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kemaslahatan bersama (common good) bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pajak adalah kontribusi bersama yang mendanai sekolah, pendidikan, rumah sakit, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur demi kesejahteraan seluruh anak bangsa dan warga negara Indonesia. Dalam konteks ini, pajak berfungsi sebagai kemaslahatan bersama bagi setiap individu maupun masyarakat luas,” ujar Bimo.