DKPP Minta Presiden Jokowi Segera Tindak Lanjuti Putusan Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU

Felldy Aslya Utama
DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI, Rabu (3/7/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera tindak lanjuti putusan terhadap Hasyim Asy'ari dalam waktu 7 hari. Hasyim Asy'ari telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis, Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga harus mengawasi putusan tersebut. Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.

Hasyim Asy’ari sebelumnya dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Karier Politik Mochammad Afifuddin Ketua KPU: dari Aktivis hingga Penyelenggara Pemilu

Nasional
2 bulan lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal