DKPP Minta Presiden Jokowi Segera Tindak Lanjuti Putusan Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU

Felldy Aslya Utama
DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI, Rabu (3/7/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera tindak lanjuti putusan terhadap Hasyim Asy'ari dalam waktu 7 hari. Hasyim Asy'ari telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis, Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga harus mengawasi putusan tersebut. Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.

Hasyim Asy’ari sebelumnya dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

6 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

6 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

7 hari lalu

Denny Indrayana Ungkit Peran Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Pencalonan Gibran: Sekarang Dia Jadi Komisaris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal