JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila. Dia dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT.
Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.
Pria kelahiran Pati pada 1973 ini merupakan ahli hukum yang lama berkecimpung di dunia akademik. Dia menjabat sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Dia mengajar Bagian Hukum Tata Negara (HTN) sejak tahun 1998 hingga sekarang, dengan mata kuliah yang mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Otonomi Daerah, Hukum dan Politik, Hukum Konstitusi, Perbandingan Hukum Tata Negara, dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting).