DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

Felldy Aslya Utama
DKPP. (Foto: Dok. DKPP)

Aduan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Kedua aduan tersebut telah menjalani verifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober 2026.

Heddy menjelaskan, seluruh aduan akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiel sesuai pedoman beracara DKPP.

Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan. Sementara itu, verifikasi materiel dilakukan untuk memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik, guna menentukan kelayakan aduan untuk disidangkan.

Jika dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, aduan akan memperoleh nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel. Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

8 jam lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

9 jam lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

1 hari lalu

Ubedilah Badrun: Banyak Gen Z Nganggur meski Punya Ijazah, Sementara Gibran Jadi Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal