DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

Felldy Aslya Utama
DKPP. (Foto: Dok. DKPP)

Khusus aduan yang berstatus belum memenuhi syarat, pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika dokumen tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.

Sementara itu, aduan yang memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan menjadi perkara dan memperoleh nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaan.

"Jika berstatus Memenuhi Syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

8 jam lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

9 jam lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

1 hari lalu

Ubedilah Badrun: Banyak Gen Z Nganggur meski Punya Ijazah, Sementara Gibran Jadi Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal