Khusus aduan yang berstatus belum memenuhi syarat, pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika dokumen tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.
Sementara itu, aduan yang memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan menjadi perkara dan memperoleh nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaan.
"Jika berstatus Memenuhi Syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," pungkasnya.