DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

Felldy Aslya Utama
DKPP. (Foto: Dok. DKPP)

"Dalam dua aduan ini, para Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," ujarnya.

Adapun aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 diajukan sejumlah pihak dari berbagai organisasi. Mereka antara lain Brahma Aryana selaku Sekjen KIPP, Ansufri Sambo selaku Plt. Ketua Umum Partai Ummat, Muhammad Sadiq selaku Plt. Sekjen Partai Ummat, Denny Indrayana sebagai pengacara, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI.

Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026. Para pengadu melaporkan Ketua dan seluruh anggota KPU RI.

"Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," tutur Heddy.

Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan sejenis pada 8 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

8 jam lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

9 jam lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

1 hari lalu

Ubedilah Badrun: Banyak Gen Z Nganggur meski Punya Ijazah, Sementara Gibran Jadi Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal