DPO Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Bali, Sempat Kabur usai Penggerebekan

riana rizkia
DPO narkoba jaringan Fredy Pratama berinisial LM ditangkap di Bali. Dia sempat melarikan diri usai pabrik narkoba di Sunter digerebek. (Foto: Bareskrim)

"Tim berhasil mengamankan tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti shabu sebanyak 6 kg," ucapnya. 

Atas perbuatannya, LM dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.  

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Sempat Diangkat, Buronan Kejagung Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

6 hari lalu

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Vape Narkoba, Bakal Direhabilitasi

6 hari lalu

Polisi Tak Tetapkan Jule Tersangka Vape Narkoba, Cuma Pemakai

6 hari lalu

Breaking News: Selebgram Jule Ditangkap gegara Kasus Narkoba Vape Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal