Zainul juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penerima manfaat apabila sumber pendanaan MBG dialihkan dari pos anggaran lain, seperti kesehatan.
"Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti buanyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat," ujarnya.
Dia menambahkan, pengurangan anggaran juga berpotensi memengaruhi operasional ribuan mitra penyelenggara program MBG.
"Otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, faskes-faskes kita, yang sudah mencapai 27 ribu itu. Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat dampak dari putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026). Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.