DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Masuk Akal: Ada Indikasi Permainan Hukum

Achmad Al Fiqri
DPR menilai vonis bebas Ronald Tannur sangat tidak masuk akal, temukan indikasi permainan hukum. (Foto: Antara)

“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.

Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengapa Gembok Lapas Berharga Rp1 Juta Per Unit? Ini Penjelasan Lengkap Ditjen PAS

57 tahun lalu

Aipda Yudhie Gugur, DPR Minta Polri Tindak Tegas Bandar Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

57 tahun lalu

Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal