Dasco melanjutkan, pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali jika anggota menghadiri undangan kenegaraan.
"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco.
Lalu, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR setelah pemangkasan? Berikut daftarnya yang termuat dalam lembar Hak Keuangan Anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680