DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon hingga Transportasi!

Nur Khabibi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya segera memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan (foto: iNews)

Dasco melanjutkan, pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali jika anggota menghadiri undangan kenegaraan.

"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco.

Lalu, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR setelah pemangkasan? Berikut daftarnya yang termuat dalam lembar Hak Keuangan Anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

- Gaji Pokok: Rp4.200.000

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 

- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 

- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: DPR Putuskan Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Nasional
2 bulan lalu

DPR: Anggota Nonaktif Tak lagi Dapat Gaji dan Tunjangan!

Nasional
2 bulan lalu

Massa Kembali Datangi Gedung DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat

Nasional
2 hari lalu

Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal