Sementara itu, sisanya tidak memerlukan investigasi atau tindakan lebih lanjut karena akun sudah tidak aktif, data penjual terduplikasi, serta toko saat ini berstatus normal.
Stephanie turut menjelaskan kebijakan yang diterapkan ketika terdapat aktivitas atau transaksi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Mekanisme tersebut ditujukan untuk melindungi penjual dan pembeli serta menjaga keamanan transaksi di platform.
Penjual juga memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau mengajukan banding apabila merasa terdapat kekeliruan atau memiliki informasi tambahan. Setiap banding akan ditinjau berdasarkan informasi dan bukti yang disampaikan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, penangguhan dana akan dicabut dan dana dapat kembali ditarik oleh penjual.
Usai RDP, Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait dalam menindaklanjuti aduan penjual.
"Kami berkomitmen untuk membangun platform yang aman untuk penjual, pembeli dan komunitas e-commerce yang lebih luas. Kami mendengar saran dari penjual, meninjau seluruh kasus secara menyeluruh, dan berupaya memberikan solusi yang adil sehingga seluruh pihak dapat bertransaksi dengan nyaman sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," ujar Stephanie.