JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna ke-16 yang digelar Kamis (12/3/2026) hari ini.
Dengan persetujuan ini, maka RUU PPRT siap dibahas di DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan sidang menerima terlebih dahulu pendapat fraksi-fraksi terkait RUU PPRT tersebut.
Masing-masing perwakilan fraksi menyerahkan pendapatnya ke depan meja pimpinan sidang.
"Dengan demikian, ke 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," kata Puan dalam ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.