Kasus Pungli Rp4 Miliar, KPK Surati Kemenkumham terkait Evaluasi Tata Kelola Rutan

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait temuan pungutan liar (pungli) hingga sebesar Rp4 miliar di rutan KPK. KPK bakal mengevaluasi tata kelola rutan.

"Kami dalam rangka kemudian evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK, juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya.

KPK juga telah mengambil tindakan tegas menindak lanjuti temuan pungli di rutan KPK. Di antaranya dengan membebastugaskan petugas rutan yang diduga terlibat pungli. Para petugas itu kini sedang menjalani pemeriksaan disiplin oleh inspektorat KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?

Nasional
1 hari lalu

5 Penyidik KPK Dapat Promosi Jadi Kapolres Tangsel hingga Magelang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Diduga Terima Aliran Dana dari Bupati Ade Kuswara

Nasional
2 hari lalu

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal