"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi tagihan tersebut. Dalam hal saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara pengganti selama 4 tahun," kata jaksa.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi barang ini, tiga pejabat DJBC telah didakwa menerima gratifikasi. Mereka yakni Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan periode September 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang sekitar Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah sekitar Rp1,8 miliar.
Suap itu diduga diserahkan pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Andri diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar dan fasilitas hiburan hingga barang mewah Rp1,51 miliar.
Pemberian uang diduga agar proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC.