Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Nur Khabibi
Mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys dituntut 5,5 tahun penjara terkait kasus korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Nur Khabibi)

Sedangkan Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

Jaksa meyakini, keempatnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, Indra didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Indra dan tiga terdakwa lain telah merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.

"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya merugikan keuangan negara sebesar Rp224.696.340.127 (224 miliar) sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2020," kata jaksa, Rabu (12/2/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Nasional
1 tahun lalu

KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut

Nasional
1 tahun lalu

KPK Periksa Lagi Yoory Pinontoan, Dalami Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
1 tahun lalu

KPK Periksa Pengusaha dan Eks Pembalap Zahir Ali, Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal