Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Jonathan Simanjuntak
Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady. (Foto: Arif Julianto)

Pembayaran denda atau uang pengganti, kata Hakim, disesuaikan dengan kurs saat pidana itu dilakukan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Teddy.

Jaksa penuntut umum dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin

Nasional
8 bulan lalu

Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit

Nasional
8 bulan lalu

Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V

Nasional
8 bulan lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Tersangka Buntut OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal