Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Jonathan Simanjuntak
Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady terkait kasus dugaan suap pemanfaatan hutan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum (JPU). Dicky disebut terbukti menerima suap berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap yakni PT Paramitra Mulia Langgeng

"Menyatakan terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Hakim memaparkan, Dicky diduga menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura. dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.

Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti 10.000 dolar Singapura subsider kurungan satu tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin

Nasional
8 bulan lalu

Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit

Nasional
8 bulan lalu

Penampakan Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK dalam OTT Dirut Inhutani V

Nasional
8 bulan lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Tersangka Buntut OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal