Eks Hakim Tinggi Soroti Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Beban Pembuktian Ada di Roy Suryo Cs

Rizky Agustian
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom. (Foto: iNews)

"Ingat, menurut Pasal 240 ayat (3) (KUHAP), keterangan terdakwa itu hanya berlaku bagi dirinya sendiri, dan sekali pun jawaban atau keterangan terdakwa nanti ada mungkin benar adanya, itu menurut Pasal 240 ayat (4) (KUHAP) harus dikorelasikan oleh hakim itu nanti dengan alat-alat bukti lain seperti dalam Pasal 235 (KUHAP), apakah sesuai atau tidak?" tuturnya.

Dalam proses pembuktian, Binsar mengatakan jaksa akan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan atau a charge. Dia menyebut Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana sebagai pihak yang dapat menjadi saksi kunci karena menyatakan ijazah Jokowi asli.

"Dia (jaksa) akan mencari saksi-saksi a charge, yang memberatkan, termasuk tadi Saudara Rismon, Saudara Eggi Sudjana, itu menjadi saksi kunci. Pasti itu, karena mereka (Rismon dan Eggi) yang mengatakan asli ijazah Pak Jokowi," ujarnya.

Sementara itu, Roy dan Tifa dapat menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk membela kepentingan mereka.

Binsar menambahkan, dalam persidangan nantinya ijazah asli Jokowi dapat dihadirkan untuk diperiksa dan dicocokkan dengan hasil penelitian Roy dan Tifa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Roy Suryo bakal Bawa Temuan Baru di Sidang Perdana Ijazah Jokowi: Makin Lama Kian Terbukti

12 jam lalu

Ade Darmawan Minta Publik Tak Asal Simpulkan Skripsi Jokowi Palsu: Jangan Dengerin Roy Suryo

12 jam lalu

Roy Suryo Siapkan Senjata Rahasia Jelang Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Apa Itu?

15 jam lalu

Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal