"Ingat, menurut Pasal 240 ayat (3) (KUHAP), keterangan terdakwa itu hanya berlaku bagi dirinya sendiri, dan sekali pun jawaban atau keterangan terdakwa nanti ada mungkin benar adanya, itu menurut Pasal 240 ayat (4) (KUHAP) harus dikorelasikan oleh hakim itu nanti dengan alat-alat bukti lain seperti dalam Pasal 235 (KUHAP), apakah sesuai atau tidak?" tuturnya.
Dalam proses pembuktian, Binsar mengatakan jaksa akan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan atau a charge. Dia menyebut Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana sebagai pihak yang dapat menjadi saksi kunci karena menyatakan ijazah Jokowi asli.
"Dia (jaksa) akan mencari saksi-saksi a charge, yang memberatkan, termasuk tadi Saudara Rismon, Saudara Eggi Sudjana, itu menjadi saksi kunci. Pasti itu, karena mereka (Rismon dan Eggi) yang mengatakan asli ijazah Pak Jokowi," ujarnya.
Sementara itu, Roy dan Tifa dapat menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk membela kepentingan mereka.
Binsar menambahkan, dalam persidangan nantinya ijazah asli Jokowi dapat dihadirkan untuk diperiksa dan dicocokkan dengan hasil penelitian Roy dan Tifa.