Eks Hakim Tinggi Yakin Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik di Sidang Roy Suryo

Ari Sandita Murti
Mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Gultom. (Foto: iNews)

"Sekarang yang diteliti oleh Mas Roy sama Dokter Tifa kan fotokopi ijazah daripada Pak Jokowi, bukan aslinya. Kalau tersebar dari mana-mana diambilnya dari internet itu terserah, pokoknya apakah pernah dia meminta izin asli, boro-boro asli, pasti enggak, karena ada di Pak Jokowi, hanya fotokopi. Nah sekarang itu yang harus dibuktikan, benar enggak yang 99,9 persen itu palsu, di sini lah nanti beban pembuktian ada pada Mas Roy cs," jelas Binsar.

Dia menerangkan, dalam tahap dakwaan, beban pembuktian berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaan. Sementara itu, pembuktian di persidangan akan menjadi tahap untuk menguji tuduhan yang disampaikan terdakwa.

Binsar menyebut JPU nantinya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat dakwaan. Dalam perkara Roy Suryo, dia menyebut Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana sebagai saksi kunci pihak jaksa karena keduanya menyatakan ijazah Jokowi asli.

Sebaliknya, pihak Roy Suryo juga dinilai perlu menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan. Hakim kemudian akan mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Itu menurut pasal 240 ayat 4 harus dikorelasikan oleh hakim itu nanti dengan alat-alat bukti yang lain, seperti yang di dalam pasal 235. Di-crosscheck lah, apakah sesuai apa tidak? Kalau memang tidak sesuai, tidak relevan apa yang dijawab oleh para terdakwa tersebut, ini maaf ada istilah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, ini tetap dipersalahkan," paparnya.

Binsar menambahkan, dalam proses kroscek tersebut, ijazah Jokowi akan dihadirkan di persidangan yang terbuka untuk umum. Hasil penelitian Roy Suryo cs kemudian akan dibandingkan dengan data pembanding yang diajukan jaksa.

Menurutnya, apabila hasil penelitian tersebut tidak sinkron dengan data pembanding yang dihadirkan jaksa, kondisi itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menilai perkara. Sebaliknya, hasil pembuktian yang sesuai dengan alat bukti juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kubu Jokowi: Strategi Roy Suryo Berubah gegara Aturan Baru MA, Tadinya Mau Ulur Waktu

18 jam lalu

Pengacara Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Tidak Perlu Debat Kusir

18 jam lalu

Refly Harun Pertanyakan Ijazah Jokowi: Ada Gak yang Asli dan Original?

18 jam lalu

Eks Hakim Tinggi Soroti Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Beban Pembuktian Ada di Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal