Menurutnya, TPPU merupakan follow-up crime yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Karena itu, menurut dia, penegakan hukum TPPU semestinya diawali dengan kejahatan yang menghasilkan harta, kemudian harta tersebut diubah atau disamarkan.
"Ada kejahatannya dulu, ada hasil, hasilnya diubah, hasilnya dicuci. Enggak bisa tiba-tiba kemudian dilihat di ujung saja," ucapnya.
Dia meminta pola penegakan hukum seperti itu dikoreksi, terlepas dari siapa yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Cara-cara penegakan hukum seperti ini harus terus kita koreksi bersama. Terlepas dari siapapun yang duduk di kursi terdakwa. Nggak boleh orang kemudian dituduh gelondongan seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dakwaan pemerasan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai yang didakwakan mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Sementara dalam dakwaan TPPU, Febrie disebut melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang disebut diterima Febrie dalam dakwaan.