Kejagung saat ini mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik atau blackout.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Dalam penggeledahan di kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Dari sebuah brankas terkunci, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.