Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Eks pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp7,4 miliar dan valuta asing. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi tagihan tersebut. Dalam hal saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara pengganti selama 4 tahun," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi barang ini, tiga pejabat DJBC lainnya telah lebih dahulu didakwa terkait penerimaan gratifikasi. Mereka yakni Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan periode September 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara itu, persidangan lain dalam perkara ini juga menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,8 miliar dan sejumlah valuta asing.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi dari Bos Blueray Cargo John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan. Penerimaan itu disebut terjadi sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, masing-masing senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, dengan total Rp525 juta.

Selain itu, Budiman didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan tugas serta kewenangannya. Jaksa menyebut penerimaan tersebut meliputi uang tunai Rp5,278 miliar serta valuta asing berupa 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Berdasarkan kurs pada 28 Juli 2026, nilai valuta asing tersebut setara sekitar Rp1,89 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

7 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

7 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

9 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal