Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Eks pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp7,4 miliar dan valuta asing. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Sisprian Subiaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa penuntut umum, Jumat (16/10/2026).

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, ditambah 150.000 dolar Singapura dan 10.000 dolar AS. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

7 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

7 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

9 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal