Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

Achmad Al Fiqri
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ar. (Foto: IMG/Arif Julianto)

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen persyaratan bakal pasangan calon berupa bukti kelulusan, seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Selain itu, Pasal 19 mengatur kewajiban bakal calon presiden dan wakil presiden untuk menyertakan bukti kelulusan pendidikan tinggi apabila mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam daftar riwayat hidup.

Hasyim mengatakan, perumusan norma tersebut dilakukan dalam rangkaian proses penyusunan PKPU, termasuk uji publik, konsultasi dengan kementerian dan lembaga, serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

Dia juga menjelaskan kronologi penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
47 menit lalu

Demokrat Konsolidasi Internal Tentukan Langkah Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran

1 jam lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

23 jam lalu

Kaukus Tokoh Jabar Desak Wapres Gibran Mundur, Serukan Gerakan Moral Penurunan Foto

2 hari lalu

Pernah Sebut Gibran Anak Haram Konstitusi, Wakil Ketua Harian PKB: Saya Tak Tarik Ucapan Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal