Selain menjelaskan proses penyusunan PKPU, Hasyim memaparkan mekanisme penelitian administrasi dokumen calon yang dilakukan KPU.
Dia mengatakan dokumen persyaratan disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Terkait dokumen pendidikan Gibran, Hasyim menyebut KPU menerima dua dokumen utama. Pertama, surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kemendikbudristek dan kedua, keputusan mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim menambahkan KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi kepada pihak lain karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.
Menurutnya, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat terhadap dokumen persyaratan calon.