Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Yuwantoro Winduajie
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Selain menjelaskan proses penyusunan PKPU, Hasyim memaparkan mekanisme penelitian administrasi dokumen calon yang dilakukan KPU.

Dia mengatakan dokumen persyaratan disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan.

Terkait dokumen pendidikan Gibran, Hasyim menyebut KPU menerima dua dokumen utama. Pertama, surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kemendikbudristek dan kedua, keputusan mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim menambahkan KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi kepada pihak lain karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.

Menurutnya, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat terhadap dokumen persyaratan calon.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain

4 jam lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

9 jam lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

16 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal