Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Yuwantoro Winduajie
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," ujar Hasyim.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta MK menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terpenuhi. Salah satu petitum mereka adalah meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain

4 jam lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

9 jam lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

16 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal