Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
"Jadi munculnya gagasan ini itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan. Pihak Kementerian Pendidikan itu beberapa kali rapat selalu mengingatkan KPU supaya ada rumusan ini," kata Hasyim dalam persidangan.
Hasyim menambahkan, usulan tersebut berkaitan dengan persoalan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Saat itu terdapat kasus pemohon penyetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri yang tidak lagi memiliki dokumen pendidikan menengah sebelumnya.
Karena kondisi tersebut, kata Hasyim, kementerian mengusulkan agar bukti penyetaraan pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai syarat dalam kondisi tertentu.
Hasyim juga membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk memudahkan pencalonan seseorang.
"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ucapnya.