Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Yuwantoro Winduajie
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

"Jadi munculnya gagasan ini itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan. Pihak Kementerian Pendidikan itu beberapa kali rapat selalu mengingatkan KPU supaya ada rumusan ini," kata Hasyim dalam persidangan.

Hasyim menambahkan, usulan tersebut berkaitan dengan persoalan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Saat itu terdapat kasus pemohon penyetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri yang tidak lagi memiliki dokumen pendidikan menengah sebelumnya.

Karena kondisi tersebut, kata Hasyim, kementerian mengusulkan agar bukti penyetaraan pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai syarat dalam kondisi tertentu.

Hasyim juga membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk memudahkan pencalonan seseorang.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain

4 jam lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

9 jam lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

16 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal