Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 - 21:48:00 WIB
Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menjelaskan proses penyusunan PKPU, Hasyim memaparkan mekanisme penelitian administrasi dokumen calon yang dilakukan KPU.

Dia mengatakan dokumen persyaratan disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan.

Terkait dokumen pendidikan Gibran, Hasyim menyebut KPU menerima dua dokumen utama. Pertama, surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kemendikbudristek dan kedua, keputusan mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim menambahkan KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi kepada pihak lain karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.

Menurutnya, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat terhadap dokumen persyaratan calon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut