JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menghadapi sidang vonis terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/3/2024). Kasus ini turut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang vonis bakal digelar pukul 10.00 WIB.
“Kamis, 7 Maret 2024 10:00:00 s/d selesai untuk putusan majelis hakim, Ruang Soebekti 2,” tulis informasi SIPP.
Sebelumnya, Dadan Tri dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.