Eks Komisioner Bawaslu Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

Widya Michella
Eks Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan Hasyim Asy'ari bisa dijerat dengan UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (Foto: Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib menyebut Ketua KPU nonaktif Hasyim Asy'ari bisa dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, Hasyim terancam hukuman 12 tahun penjara usai terbukti berbuat asusila kepada anggota PPLN Den Haag berdasarkan putusan DKPP.

"Bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), delik aduan. Korban punya hak mengadukan kasus ini apakah langsung atau melalui kuasa hukum," kata Wahidah dalam diskusi Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebutkan, Pasal 6 Huruf c UU TPKS mengatur ancaman bagi setiap orang yang menyalahkan kewenangan memaksa melakukan persetubuhan atau pencabulan. Ada ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta yang diatur dalam beleid itu.

"UU TPKS pasal 6 huruf c setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,"katanya.

Dia menyatakan temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah ada upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban. Terlebih status Hasyim merupakan pejabat publik saat perbuatan itu terjadi. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar

Nasional
11 jam lalu

Karier Politik Mochammad Afifuddin Ketua KPU: dari Aktivis hingga Penyelenggara Pemilu

Seleb
2 bulan lalu

Pasrah dengan Vonis Hakim, Vadel Badjideh Peluk Ibu dan Ayah usai Sidang Kasus Asusila

Nasional
3 bulan lalu

Alasan ART di Bekasi Rekam Majikan lagi Bugil: Turuti Permintaan Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal