Hakim Ni Kadek kemudian memastikan kesiapan Gus Yaqut untuk mengikuti persidangan.
"Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?" tanya Hakim Ni Kadek memastikan.
"Bisa, Yang Mulia," respons Yaqut.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU.
JPU menyebut nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif BPK RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Dalam dakwaan, Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.