Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengikuti sidang kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (18/8/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Hakim Ni Kadek kemudian memastikan kesiapan Gus Yaqut untuk mengikuti persidangan.

"Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?" tanya Hakim Ni Kadek memastikan.

"Bisa, Yang Mulia," respons Yaqut.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU.

JPU menyebut nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif BPK RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Dalam dakwaan, Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

7 hari lalu

Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

7 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

7 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal