Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengikuti sidang kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (18/8/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JPU menduga mereka melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian kuota juga disebut tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

JPU menduga perkara tersebut memperkaya Gus Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu disebut memperoleh 26.500 dolar AS.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

1 hari lalu

Reaksi Yaqut Perlawanannya Ditolak Hakim: Ini Bukan Vonis, Saya akan Dapat Keadilan

1 hari lalu

Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!

6 hari lalu

Kubu Yaqut Singgung Jaksa Tak Bisa Bedakan Keputusan Biaya Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal