Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Banding usai Divonis 10 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: MPI)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Andhi terbukti menerima gratifikasi.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Dia menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nasional
20 jam lalu

Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Penumpang Perempuan Menangis saat Diperiksa Bawa Kartu Pokemon

Buletin
4 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
4 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal