Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Banding usai Divonis 10 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Andhi terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.

Andhi Pramono bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," kata Andhi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memikirkan rencana banding Andhi Pramono tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
3 hari lalu

Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara

Bisnis
13 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
13 hari lalu

KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal