Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Banding usai Divonis 10 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Andhi terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.

Andhi Pramono bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," kata Andhi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memikirkan rencana banding Andhi Pramono tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Purbaya Lapor Kinerja Bea Cukai Membaik, Respons Presiden Malah Tertawa: Mereka Sudah Mulai Takut Ya?

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nasional
3 hari lalu

Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Penumpang Perempuan Menangis saat Diperiksa Bawa Kartu Pokemon

Buletin
6 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal