Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA

Achmad Al Fiqri
Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen TKA. (Foto: Nur Khabibi)

Dia memastikan penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. 

"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," katanya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. 

Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
6 bulan lalu

Pemeras TKA Dapat Uang per 2 Minggu hingga Rp53,7 M, Disiram ke Pegawai Direktorat RPTKA

Buletin
8 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Jadi Tersangka

Nasional
8 bulan lalu

Sprindik Kasus Suap dan Gratifikasi RPTKA Kemnaker Diterbitkan Bulan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal