Eks Sekjen Kemnaker Irit Bicara setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Pemeresan TKA

Nur Khabibi
Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan TKA. (Foto: Nur Khabibi)

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).

Budi menyebut, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.

"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Setelah 5 hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.

"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang gak kasih uang gak dikasih tau udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Naikkan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur ke Penyidikan, Siapa Tersangka?

Nasional
2 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Seleb
3 hari lalu

Panas! Pengacara Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Sidang Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal