KPK Apresiasi Putusan Verzet PT DKI terkait Perkara Gazalba Saleh

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait pelawanan atau verzet atas putusan sela dalam perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Putusan itu memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang perkara Gazalba.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (25/6/2024).

Menurut Tessa, putusan itu menyatakan surat dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan materiel sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan juga dinilai menegaskan KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan tuntutan.

"Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," kata Tessa.

Dia menyatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari demi menempuh langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sebagai informasi, JPU KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
3 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal